Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan Putusan MK Nomor 010/PUU-III/2005 tertanggal 31 Mei 2005, yang menyatakan:

Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.

Selain itu, pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 berbunyi:

BACA JUGA :  PENYEBAB PEROKOK DI INDONESIA TERUS BERTAMBAH

Pemilu presiden dan wakil presiden harus dilaksanakan secara serentak dengan pemilu legislatif pada tahun 2019. Bahwa pembentuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden beralasan bahwa pemilu legislatif didahulukan daripada pemilu presiden dan wakil presiden bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial. Sehingga diperlukan ambang batas presidential threshold bagi partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Namun, dengan dilaksanakannya pemilu serentak ini, maka apakah alasan tersebut masih relevan, putusan Mahkamah Konstitusi tidak menafsirkan apakah ambang batas atau presidential threshold masih perlu atau tidak,” pungkas Lukman Edy.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================