JAKARTA TODAY- Kejaksaan Agung menyelidiki kasus dugaan pembobolan Rp1,4 triliun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kini telah memeriksa 11 saksi untuk mengumpulkan bukti.

“Penyidik telah memeriksa 11 saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Muhammad Rum di Jakarta, Rabu (11/10).

Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya Deru Widyarto selaku Wholesale Credit Risk Head PT Bank Mandiri Cabang Bandung dan Ferisa Kawun, Senior Credit Risk Manager PT Bank Mandiri Cabang Bandung.

Penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung tersebut.

BACA JUGA :  Manokwari Selatan Papua Barat Diguncang Gempa Terkini M4,3

“Penyidikan kan untuk membuat terang sebuah kasus dugaan korupsi, penyidik masih mengumpulkan bukti-buktinya,” katanya.

Dalam pemeriksaan Rabu malam (11/10), kedua saksi menyatakan restrukturisasi kredit macet PT Tirta Amarta Bottling mengalami kolektibilitas V sejak 21 Agustus 2016.

Kasus ini bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang sebenarnya.

BACA JUGA :  Bantu Turunkan Berat Badan dengan Rutin Minum Jus Apel, Benarkah? Simak Ini

Berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 diketahui seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan. Perusahaan itu akhirnya bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,17 triliun.

Selain itu, debitur PT TAB juga menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar. Uang itu semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi justru dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit. “Akibatnya telah merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda,” kata Rum.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================