Pada waktu yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menyatakan, proses pendaftaran peserta pemilu 2019 sudah sesuai dengan aturan yang diberikan DPR dan Pemerintah. Ia juga mengatakan pengawasan pada proses pemilu ini akan terus dilakukan.

“Proses pendaftaran ini sudah sesuai dengan peraturan DPR dan pemerintah. Proses sejauh ini berjalan baik,” kata Riza. “Tahapan pengawasan kami terus berlanjut, jadi kami akan secara berkala. Harapan kita pemilu lebih baik dan lebih legitimate,” sambungnya.

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Daftar 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU yaitu Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda.

13 parpol yang masih dalam proses pemeriksaan adalah Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================