KPU Buka Akses Sipol ke Publik

Dia pun mengakui, Sipol masih butuh perbaikan sistem di berbagai lini. Akan tetapi, kendala tersebut bisa diselesaikan oleh KPU tanpa tak mengurangi antusias parpol menggunakan Sipol.

“Ya, namanya masalah sistem, ada dokumen yang datangnya bareng-bareng ya pasti ada, ada kendala bottleneck antrian pasti mungkin,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu merasa rekomendasinya diabaikan oleh KPU sehingga pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 harus diperpanjang.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mohammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah meminta KPU agar pengisian Sipol tidak dijadikan syarat utama pendaftaran.

Rekomendasi itu diberikan secara resmi melalui Surat Edaran Bawaslu Nomor 0890/BAWASLU/PM.00.00/IX/2017 pada 29 September lalu. Namun, KPU tetap mensyaratkan parpol untuk mengunggah informasi keanggotaannya ke laman Sipol. KPU lalu mengeluarkan surat edaran yang isinya perpanjangan waktu pemberkasan kepada 17 partai politik yang telah mendaftar.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

Afifuddin menganggap proses pemberkasan memakan waktu yang lama karena Sipol diposisikan sebagai syarat utama pendaftaran. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================