Adapun Anas pernah dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto pada April lalu. Dalam persidangan, Anas membantah menerima aliran dana proyek e-KTP. Ia disebut menerima jatah sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

Dalam perkara ini, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.

Selain Andi, penyidik KPK telah menjerat dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, politikus Golkar Markus Nari, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, termasuk Setnov. Namun Setnov tak lagi menjadi tersangka usai memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================