JAKARTA TODAY- Komisioner Komisi Pemilihan Umum mencatat setidaknya ada 27 partai politik yang resmi mendaftar sampai batas akhir pendaftaran ditutup tepat pukul 24.00 WIB, Senin dinihari (16/10).

Hingga batas waktu terakhir pendaftaran tersebut, dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, 31 di antaranya telah mengisi sistem informasi partai politik (Sipol).

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 partai politik telah melakukan pendaftaran ke KPU dan baru 10 partai politik yang sudah lengkap pendaftarannya dan diberi tanda terima.

“Sepuluh partai sudah lengkap, namun ada 17 parpol yang sudah daftar tapi stastusnya masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asya’ri kepada wartawan, Selasa dini hari (17/10).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 26 April 2024

Menanggapi kondisi tersebut, KPU memutuskan kebijakan perpanjangan waktu bagi partai politik yang telah mendaftar untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.

KPU memberikan perpanjangan waktu pemeriksaan peneriksaan kembali mulai dari hari Senin malam (16/10) pukul 24.00 WIB sampai Selasa malam (17/10) pukul 24.00 WIB.

============================================================
============================================================
============================================================