Sementara itu, Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan, penyertaan modal kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Bogor perlu dilakukan, sejalan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 7 tahun 2015 tentang, perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan hasil konsolidasi atau merger menjadi perseroan terbatas lembaga keuangan mikro, serta dalam rangka pemberdayaan ekonomi mikro dan kecil di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 2 Mei 2024

“Komposisi saham Pemerintah Daerah adalah sebesar 60%  dan jumlah ini sampai dengan tahun anggaran 2016 belum terpenuhi, sehingga perlu dilakukan pemenuhan terhadap komposisi tersebut. tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan sehingga mampu mempertahankan eksistensi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari Badan Usaha Milik Daerah,” kata Nurhayanti.

BACA JUGA :  Modus Sembuhkan Kesurupan, Guru Silat di Sampang Cabuli Muridnya

Bupati menambahkan, dengan dipenuhinya kewajiban pemerintah daerah dalam aspek penyertaan modal, tentunya hak pemerintah daerah atas bagian laba usaha menjadi kewajiban PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten TBK dan PT. Lembaga Keuangan Mikro Bogor. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================