SUKAJAYA TODAY – Bergulirnya anggaran dana desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat hingga daerah untuk percepatan pembangunan infrastruktur di pedesaan, kini pemerintahan desa hanya tinggal melaksanakan amanat undang-undang desa dan mengelelola anggaran desa dengan transfaran serta akuntabel.

“Bergulirnya Dana Desa tahap dua sangat di apresiasi oleh Warga Desa Kiarapandak, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, karena semua program pembangunan yang telah di programkan dapat di wujudkan secara merata disetiap pelosok desa, terutama desa yang masih terisolir untuk percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ucap Kepala Desa Kiarapandak, Iwan Setiawan.

BACA JUGA :  PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar di Pilkada 2024

Selain itu, lanjut Iwan, pelaksanaan pembangunan Infrastruktur jalan Desa dan lingkungan  menggunakan Dana Desa tahap dua ini di mulai dengan membangun jalan cor beton sebanyak lima titik tersebar disetiap dusun, titik pertama pembangunan betonisasi jalan lingkungan serta jalan Desa di RT 01/04 Kampung Sinampeul dan Cipatat desa kurang lebih sepanjang 2 kilo 440 meter dengan lebar jalan 2,5 meter serta 98 meter TPT yang tersebar di tiga dusun.

BACA JUGA :  ASB Dukung MTQ Kota Bogor di Pentas Nasional, DPRD Siapkan Anggaran "Kadedeuh"

Dalam pelaksanaan dan perencanaan pembangunan insfrastruktur desa Pemerintah Desa selalu bermusyawarah dengan LPM, BPD, perangkat desa dan tokoh masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes) karena itu adalah Persyaratan dalam pelaksanaan dan realisasi Anggaran Dana Desa  tahap dua tahun 2017.

“Saya berharap dengan Kegiatan pembangunan Infrastruktur disetiap pelosok desa dapat mempermudah akses ekonomi masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan dan menyentuh untuk  masyarakat bawah,” pungkasnya. (Albi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================