BOGOR TODAY – Untuk memberikan penegasan dan kepastian hukum bagi pemerintah Kota Bogor dalam menyelenggarakan pemerintahan, DPRD Kota Bogor akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PUPD). Rancangan Perda tersebut telah selesai dibahas Panitia khusus (Pansus) Pembahas Raperda Urusan Pemerintah Daerah. Hal itu terungkap, ketika  Pansus memaparkan laporan pada Rapat Paripurna, dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H.Untung W Maryono, SE. AK, Kamis 16 Nopember 2017 lalu.

Nomenklatur Raperda ini semula diusulkan Walikota Bogor Bima Arya dengan nama Raperda Urusan Pemerintah Kota Bogor, setelah Pansus melakukan sejumlah langkah pembahasan termasuk berkoordinasi dan konsultasi dengan  Pemda Provinsi Jawa Barat dan beberapa daerah serta pembahasan finalisasi,  Perda ini disebut Perda Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PUPD).

BACA JUGA :  Kunjungi 8 Tempat Wisata Pantai Dekat Jakarta Ini dengan Keluarga saat Libur Hari Raya

Memang ketidak jelasan pelaksanaan urusan, sering memicu miskomunikasi, juga tumpang tindih dan duplikasi urusan pemerintahan, sehingga menimbulkan masalah efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, untuk memberikan penegasan dan kepastian hukum atas urusan pemerintahan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor, sesuai potensi dan kondisi daerah  dan merupakan dasar dalam pembentukan serta susunan  organisasi kelembagaan perangkat daerah, penyususnan rencana pembangunan daerah dan keuangan daerah, diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA :  Jelang Pensiun Wali Kota Bogor, Bima Arya Tinjau Dua Rumah Penerima RTLH

Pernah ditegaskan oleh Fraksi-fraksi ketika memberikan pemandangan umum terkait Raperda ini yang disampaikan juru bicaranya Adityawarman (Fraksi Keadilan Sejahtera) bahwa, pembahasan Raperda ini menjadi momentum untuk melakukan optimalisasi Reinventing Goverment, bukan sebatas kosmetik politik, tapi lebih pada reformasi birokrasi yang nyata, sehingga tata kelola pemerintahan memiliki target dan pencapaian sesuai harapan.

Selain itu, pembahasan raperda ini juga perlu didasari semangat membudayakan kembali sikap toleransi yang mampu menempatkan diri sebagai pelayan dan abdi masyarakat, terutama dalam pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

============================================================
============================================================
============================================================