PEMBANGUNAN RSUD TIDAK DAPAT DIANGGARKAN

BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor melalui Badan Anggaran (Banggar) telah selesai membahas   Rancangan KUA (Kebijakan Umum APBD)  serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018. Kegiatan pembahasan  tersebut berupa Rapat Internal,  Rapat Kerja dan  Konsultasi serta koordinasi, menyusul disampaikannya KUA APBD dan PPAS  Tahun 2018 oleh Walikota Bogor Bima Arya pada Rapat Paripurna DPRD,  5 Juli 2017 lalu.

Badan Anggaran dalam laporannya disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis 16 Nopember 2017 lalu, dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H. Untung W Maryono, SE. AK. menyebutkan bahwa, berdasarkan hasil pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018, disepakati hal-hal sebagai berikut, 1. Untuk Pembangunan RSUD tahap kedua yang gagal lelang pada tahun anggaran 2017, hasil konsultasi dengan Bangda Kementerian Dalam Negeri bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 343 dapat dianggarkan kembali, apabila ada evaluasi pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai dasar untuk merubah Peraturan Walikota Bogor  Nomor 32 Tahun 2017 tentang RKPD.  Namun sampai dengan finalisasai pihak eksekutif tidak memberikan dokumen evaluasi kepada Banggar DPRD sebagai dasar perubahan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2017 tentang RKPD, maka dengan demikian pembangunan RSUD tidak dapat dianggarkan kembali pada Tahun anggaran 2018.

BACA JUGA :  Manfaat Jus Jambu untuk Kesehatan, Bisa Turunkan BB Juga? Simak Ini
============================================================
============================================================
============================================================