PEMBANGUNAN RSUD TIDAK DAPAT DIANGGARKAN

BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor melalui Badan Anggaran (Banggar) telah selesai membahas   Rancangan KUA (Kebijakan Umum APBD)  serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018. Kegiatan pembahasan  tersebut berupa Rapat Internal,  Rapat Kerja dan  Konsultasi serta koordinasi, menyusul disampaikannya KUA APBD dan PPAS  Tahun 2018 oleh Walikota Bogor Bima Arya pada Rapat Paripurna DPRD,  5 Juli 2017 lalu.

Badan Anggaran dalam laporannya disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis 16 Nopember 2017 lalu, dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H. Untung W Maryono, SE. AK. menyebutkan bahwa, berdasarkan hasil pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018, disepakati hal-hal sebagai berikut, 1. Untuk Pembangunan RSUD tahap kedua yang gagal lelang pada tahun anggaran 2017, hasil konsultasi dengan Bangda Kementerian Dalam Negeri bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 343 dapat dianggarkan kembali, apabila ada evaluasi pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai dasar untuk merubah Peraturan Walikota Bogor  Nomor 32 Tahun 2017 tentang RKPD.  Namun sampai dengan finalisasai pihak eksekutif tidak memberikan dokumen evaluasi kepada Banggar DPRD sebagai dasar perubahan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2017 tentang RKPD, maka dengan demikian pembangunan RSUD tidak dapat dianggarkan kembali pada Tahun anggaran 2018.

BACA JUGA :  Apakah Boleh Makan Yogurt Setiap Hari? Simak Ini

Selain itu, untuk subsidi transportasi berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan belum ada badan hukum yang menyampaikan proposal dan kajian sehingga hal ini tidak memenuhi Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2016  dan calon pihak penerima anggaran subsidi belum tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2017 tentang RKPD Tahun 2018. Selain itu, Peraturan Daerah tentang PDJT sedang dalam pembahasan sehingga subsidi transportasi tidak dapat dianggarkan.

PAD Disepakati Sementara  Rp. 846,920 Miliar Lebih

BACA JUGA :  Petir Sambar 3 Nelayan di Sampang Madura saat Melaut

Sementara itu, Pendapatan Daerah disepakati sementara sebesar Rp 2,199 Triliun lebih. Pendapatan Daerah sebesar itu terdiri dari : 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) disepakati sementara sebesar Rp. 846, 920 milyar lebih. 2. Dana Perimbangan disepakati sementara sebesar Rp. 1,148 trilyun lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah disepakati sementara Rp. 204, 230 milyar.

Sedangkan Belanja Daerah disepakati sementara sebesar Rp 2,945 triliun. Belanja Daerah sebesar itu, masih menurut laporan Banggar DPRD Kota Bogor terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL) disepakati sementara sebesar Rp. 1,171 triliun dan Belanja Langsung (BL) disepakati sementara sebesar Rp. 1,773 triliun. Lebih jauh laporan Banggar DPRD menyebutkan bahwa, Pembiayaan Daerah disepakati sementara sebesar Rp. 91,691 milyar, Pengeluaran Pembiayaan Daerah disepakati sementara sebesar Rp 10 milyar lebih dan Jumlah Netto disepakati sementara sebesar Rp. 81.191 milyar. Sedangkan Surplus/(Defisit) disepakati sementara sebesar Rp 664,674 milyar lebih. (ADV)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================