
Ada beberapa masalah yang menjadi sorotan fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor yakni masalah penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu diperhatikan. Belum diterapkannya standar pelayanan minimal untuk pelayanan dasar, belum adanya indeks kepuasan masyarakat dan indeks harapan masyarakat.
Menurut Kajian Pansus bersama Pemerintah Kota Bogor terkait Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah dapat disimpulkan bahwa, Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam menjalankan urusan Pemerintahan di Kota Bogor selama ini masih menggunakan Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bogor. Perda tersebut masih mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, dimana UU Nomor 32 Tahun 2004 telah diganti dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, sehingga secara otomatis Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bogor harus segera diganti dengan Perda yang baru yang sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Masih menurut Kajian Pansus, perlunya komunikasi lebih efektif dan bersinergi antara lembaga Eksekutif dan legislative dalam perencanaan pembentukan Perda, sehingga dalam menetapkan Perda memperhatikan tingkat prioritas seperti halnya Perda tentang PUPD Â yang sejatinya ditetapkan sebelum Perda Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan.
Selain itu, perlunya pemahaman bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tentang perbedaan antara tugas pokok dan fungsi suatu SKPD dengan klasifikasi urusan, pembagian urusan dan penyelenggaraan urusan, sehingga tidak terjadinya kesalahpahaman antar organisasi perangkat daerah. Perda tentang PUPD ini merupakan peraturan yang bersifat Mutatis Mutandis dari UU Nomor 23 Tahun 2014 dan hasil akhir pembahasan terhadap Raperda tentang PUPD dengan struktur dan sitematika terdiri dari 6 Bab dan 9 pasal dengan rincian sebagai berikut ;Â Bab I : Ketentuan Umum terdiri dari 1 Pasal, Bab II : Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren, terdiri dari 4 Pasal, Bab III : Kewenangan Daerah, terdiri dari 2 Pasal dan Bab IV : Ketentuan Penutup, terdiri dari 2 Pasal. (ADV)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================












