
Pertama, somasi diberikan pada tanggal 20 November 2017 dengan nomor surat 047/SC-LND/XI/2017. Somasi kedua diberikan pada tanggal 30 November 2017 dengan nomor 050/SC-LND/XI/2017. Somasi ketiga diberikan pada 11 Desember 2017 dengan nomor surat 051/SC-LND/XII/2017.
Bahkan PT Sentul City Tbk juga telah mengundang Andri untuk menyelesaikan penyerahan atas penguasaan tanah tersebut secara baik-baik di Gedung Graha Utama (BJA) Jl MH Thamrin, Sentul City, Bogor 16810.
Namun somasi dan ajakan musyawarah dari PT Sentul City Tbk tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai dari Andri. Bahkan ada indikasi Andri berusaha melibatkan pihak lain untuk men-suport langkahnya menguasai lahan milik PT Sentul City Tbk tersebut. Diduga pihak lain yang mendukung langkah Andri menguasai lahan milik PT.Sentul City Tbk tersebut, tidak memiliki informasi yang valid mengenai legalitas kepemilikan tanah tersebut.
Karena jalan musyawarah dan jalan damai yang ditempuh PT Sentul City.Tbk tidak mendapat tanggapan positif, bahkan cenderung tidak diindahkan, maka per hari Senin, 12 Februari 2018, Â Lawyer Div.Land PT.Sentulcity Tbk, bersama pihak security dan petugas lapangan PT Sentul City Tbk melakukan penjagaan di area lahan yang dikuasai tanpa Ijin oleh Andri tersebut.
Untuk melaksanakan pengamanan dalam pengambil alihan tanah miliknya tersebut, PT Sentul City membangun pintu penjagaan baru yang dilengkapi dengan portal buka-tutup.
PT Sentul City Tbk menghimbau kepada Andri untuk segera menyerahkan tanah yang selama ini dikuasainya, secara baik-baik kepada pemiliknya, yakni PT Sentul City Tbk. (AM)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














