
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien dan efektif, sambung Ahmad Ramdoni, sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efisien. Perda No. 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengatur perencanaa kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sudah tidak efektif dan efisien lagi. Sebab, dalam pelaksanaannya, Pengelolaan Barang Milik Daerah semakin berkembang dan kompleks, sehingga belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Adanya beberapa permasalahan yang muncul setelah adanya praktik pengelolaan yang penanganannya belum dapat dilaksanakan. Â Selain itu, dengan telah dilakukan penggantian Peraturan Pemerintah dan ketentuan-ketentuan lainnya terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik daerah, Â oleh karena itu, sudah menjadi keharusan Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu dilakukan penggantian. Hal itu untuk menjawab berbagai permasalahan dan praktik yang belum tertampung dalam Perda tersebut, ungkap Ahmad Ramdoni. (ADV)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















