
Sedangkan Bab II, sambung Anita, berisi terkait Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Pada ayat 1 tertuang tahapan-tahapan penanggulangan yakni pra bencana, keadaan darurat dan pasca bencana. Terkait penyelenggaraan penangulangan bencana ini, tutur Anita, dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kota, Kecamatan dan tingkat Kelurahan.
Ketentuan keadaan darurat, ungkap Anita, Inti dari ketentuan ini adalah Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara langsung pada saat keadaan darurat dengan memanfaatkan semua potensi daerah. Adapun kegiatannya antara lain pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi terpapar, kerusakan, kerugian dan sumberdaya. Penentuan status keadaan bencana, pencarian, penyelamatan dan evakuasi/mengungsikan  masyarakat yang terkena bencana. Pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi penyediaan makanan, sandang, tempat tinggal, kesehatan dan sanitasi, pendidikan, sarana kegiatan ibadah bagi korban bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum. Perlindngan terhadap kelompok rentan dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, paparnya.
Pemulihan fungsi pelayanan publik tambah Anita, seperti perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial, ekonomi dan budaya. Pemulihan kemanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan publik, ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah terkena dampak bencana agar kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana, papar Anita.
Lebih Jauh, Anita menyebutkan, Raperda ini telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat, oleh karena itu hasil Rapat Pansus bersama Pemerintah Kota Bogor terhadap pembahasan Raperda ini telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat, antara lain ; Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah. Selain itu, tiga tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi Prabencana, Keadaan darurat dan Pasca Bencana terkait rehabilitasi lingkungan daerah bencana dan rekonstruksi.
Menyinggung sumber pendanaan, Anita menyebutkan bahwa, pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang dialokasikan melalui APBD. Pemerintah daerah menyediakan belanja tidak terduga untuk penanganan tanggap darurat bencana yang berasal dari APBD, ungkap Ketua Pansus Anita P. Mongan, SE, M.Si.
Menurut, Anita P Mongan, Perda ini sudah direncanakan sejak 2017. Intinya, peraturan ini digunakan sebagai dasar bagi BPBD Kota Bogor untuk melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di lapangan. “Perda ini mengakomodasi semua tahapan penanganan yang harus dilakukan saat bencana, dari prabencana, tanggap darurat sampai pascabencana,†katanya. (ADV)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















