Menurut Nana, surat keterangan domilisi tidak bisa dikeluarkan begitu saja, sebab pencairan RTLH berasal dari APBD. “Surat keterangan domisili dibuat setelah ada kejelasan, orangnya ada, fisik rumahnya juga benar – benar rusak. Sebab pengajuan ini kan di tahun 2015, sekarang 2018. Khawatir rumahnya sekarang sudah bagus,” katanya.

Nana menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan tidak mempersulit warga. “Kalau warga asli yang minta bantuan, pasti kami bantu. Sebab, kita adalah pelayan masyarakat,” ucapnya.

Untuk 2018, kata Nana, sedikitnya ada 70 rumah di Kebon Kalapa yang mendapatkan bantuan RTLH. “Ya, sekali lagi kejadian ini hanya miss komunikasi saja,” ucapnya.

Terpisah, Camat Bogor Tengah, Agustiansyah mengaku bahwa ia memang memberi instruksi lurah untuk mempending pembuatan surat keterangan domisili, apabila tidak sesuai dengan prosedur. “Kalau tak sesuai saya memang minta lurah untuk nolak. Tapi bila sesuai dengan prosedur ya harus dibantu,” katanya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Ucapkan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

Agus menegaskan bahwa langkah lurah menolak memroses surat keterangan domisili untuk pencairan bantuan RTLH lantaran kelurahan tak memiliki daftar penerima bantuan. “Awal mulanya begitu, tapi setelah dicek ternyata terdaftar, otomatis aparatur wilayah harus mensupport. Jadi daftar itu masuk ke Bagian Kemasyarakatan Setda Kota Bogor, tanpa melewati kelurahan. Ini hanya miss komunikasi saja,” ucapnya.

Agus menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak ada niatan mempersulit usulan atau pencairan RTLH. “Justeru RTLH jadi prioritas kami. Kecamatan Bogor Tengah ingin selalu mempermudah layanan bagi masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Cemilan Kreasi dengan Bakso Rambutan Goreng yang Renyah Bikin Nagih

Sementara Kasubag Kemasyarakatan Bagian Adkesra Setdakot Bogor, Bosse Anugerah menuturkan bahwa setelah adanya Permendagri Nomor 14 Tahhlun 2016, pengajuan bansos harus dilakukan oleh individu dan bukan melalui kelompok masyarakat (pokmas). “Jadi usulan untuk 2015 digugurkan, dan ada lagi pada 2016,” katanya.

Mengenai permasalahan di Kelurahan Kebon Kalapa, kata Bosse, seharusnya lurah langsung membuatkan surat keterangan domisili lantaran memang masuk ke dalam daftar penerima bantuan RTLH. “Harusnya kasihkan saja. Terkait total penerima banyuan RTLH di 2018, ada 3.018 rumah,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================