BOGOR TODAY – Kurang dari 24 jam, jajaran polres Bogor berhasil menangkap tujuh dari sembilan orang pelaku pembunuhan terhadap Justinus Sinaga (41), salah seorang supir taksi online. Dua dari tujuh orang pelaku diantaranya wanita, satu diantaranya sedang hamil muda. Ketujuh pelaku ditangkap ditempat berbeda di wilayah Bogor Kota.

“Peran mereka berbeda beda, memang ada dua orang wanita, satu diantaranya sedang hamil, salah satu wanita mengetahui kejadian tersebut, satu orang lagi, saat penangkapan, ada di salah satu kontrakan pelaku,” kata Kapolres Bogor, AKBP Andy M Dicky, Selasa (7/3/2018)

Kapolres juga menambahkan , tiga orang pelaku ditembak pada bagian kaki, karena saat petugas melakukan penangkapan, mencoba melawan petugas. Dikatakan juga, ketujuh orang pelaku diketahui terlibat dalam melakukan aksi penggelapan mobil di wilayah Sukabumi Kota.

BACA JUGA :  5 Manfaat Kubis Merah untuk Kesehatan yang Jarang Orang Tahu

“Tiga orang pelaku kami ambil tindakan tegas karena mencoba melawan, tidak hanya itu, kelompok ini juga terlibat aksi penggelapan mobil di wilayah Sukabumi, “tambahnya.

Selain itu, penangkapan ketujuh orang tersebut, tidak lepas dari kordinasi dengan Polsek Subang Kota dan Polresta Depok. Mobil milik korban Avanza Warna Hitam B 1992 EKM  tertangkap dalam razia kendaraan di polsek Subang, namun sebelumnya salah seorang tersangka tertangkap di Polresta Depok, hingga saat kendaraan tersebut di cek ke unit lalulintas, mobil tersebut, masuk daftar pencarian kendaraan  pencurian.

“salah seorang pelaku AN tertangkap di Polresta Depok, mobil korban ditemukan di Polsek Subang Kota, karena semua jajaran Polres Polda Jawa Barat khususnya bagian reskrim sudah terkoneksi, akhirnya pelaku yang ada di Polresta Depok kami mintai keterangan, hingga mengakui korab bersama temanya melakukan aksi pembunuhan tersebut,”paparnya.

BACA JUGA :  Mahkota Binokasih dan Artefak Perjalanan Islam Dipamerkan di Perpustakaan Kota Bogor

Sementara itu, untuk diketahui, pada hari Senin 05 Maret  2018, pukul 10.00 WIB. Di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun, ditemukan mayat laki laki dalam kondisi kaki, mata dan tangan korban diikat dengan mkenggunakan lakban hitam. Korban diketahui sebagai supir taksi online, dibuang ke dalam jurang sedalam 20 meter.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, satu unit mobil avanza milik korban, tali, lakban warna hitam , serta batu yang digunakan untuk memukul kepala korban. Dua orang pelaku kini masih dalam pengejaran, pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (4) KUHP, pasal 338 dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman diaatas lima belas tahun penjara. (Areinta)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================