Kerawanan terjadinya sengketa, beredarnya kabar KPU Kabupaten Bogor dan Panwaslu sebelum rapat pleno rekapitulasi digelar sempat melakukan rapat terbatas selama dua hari di Hotel Lorin Sentul.

Diduga, penyelenggara dan pengawas Pilkada Kabupaten Bogor ini melakukan  pembenahan terkait pencocokan saksi yang salah demi memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bogor.

Hal tersebut disoroti Peneliti Senior Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Yusfitriadi. Menurutnya mengenai adanya isu rapat terbatas yang dilakukan KPUD dan Panwaslu Kabupaten Bogor menjelang pleno tingkat kabupaten tidak ada dasar hukum yang mengatur mengenai rapat koordinasi menjelang pleno.

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

“Saya khawatir ini sebuah konspirasi untuk meredam kegaduhan yang diakibatkan oleh selisih data, ketidak sinkronan saksi, kapasitas PPK dan Panwascam, yang kemudian dibereskan pada rapat pra pleno itu,” katanya.

Yusfitriadi menjelaskan, hal yang dilakukan KPUD dan Panwaslu Kabupaten Bogor ini tidak benar, karena ini bukan lagi sinergi, melainkan konspiratif. “Padahal, kalaupun akan disajikan langsung saja di pleno, dan terbuka saja,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Kesiapsiagaan Bencana

Pihaknya membeberkan, jika ada rapat tertutup seperti ini akan menimbulkan banyak spekulasi masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================