“Apalagi, mereka merevisi hasil penghitungan suara diluar mekanisme pleno, artinya ada kejadian pengambilan keputusan diluar mekasnisme pemilu yang ada. Dan bagi kami ini kejahatan pemilu,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, ketika meminta penjelasan dalam proses negosisasi ada keselahan penulisan angka.

“Berarti ada komparasi data yang kemudian mereka keluarkan. Jadi kami berpendapat pemilu di Kabupaten Bogor sudah gagal secara sistem, kenapa?, karena sudah banyak kejanggalan yang memang itu merugikan contoh kecil perubahan berita acara harusnya dilakukan mekanisme pleno tapi dilakukan diluar itu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Menyeru Siswa SMPN 1 Bojonggede: Bijak dalam Bermedsos

Asep berujar, kejadian tersebut bukan hanya merugikan salah satu pasangan calon saja. “Kita tidak tahu orang yang mencoblos itu masuk ke suara satu atau dua atau tiga. karena dalam UU pemilu setiap satu suara itu akan memiliki nilai, apa sah atau tidak, ketika rekapan berjenjang ini sudah bermasalah maka kami sudah meyakinkan rekapan terakhir akan menimbulkan masalah,” paparnya.

BACA JUGA :  Tega, Suami di Tuban Cekik Istri hingga Tewas, Diduga usai Cekcok

Tak hanya menemukan soal perubahan berita acara DA1 saja, Asep juga mengaku sudah mengantongi bukti adanya tindak money politic pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018. “Kami dari paslon 3 sudah menemukan kejanggalan, kami juga bukti soal money politic,” ucapnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================