
Sementara itu, Koordinator Forum Pilkada Bersih (FPB) Reza mendesak Bawaslu RI untuk memeriksa KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor.
Pasalnya, berdasarkan kesepakatan dan penetapan resmi KPU, DPTb hanya ada di 13 kecamatan, tapi kenyatannya ada penambahan di 40 kecamatan. Akibatnya suara pemilih menggelembung menjadi 70 ribuan.
Selain itu, data perolehan suara di 27 kecamatan telah diubah di luar rapat resmi penghitungan suara atau rapat pleno. Di sisi lain Panwaslu tidak mengambil langkah dan tindakan apapun terkait masalah tersebut.
“Kasus DPTb ini diakui sendiri oleh KPU dan ini merugikan semua pasangan calon, makanya saksi pasangan calon nomor 3, 4, dan 5 melakukan protes,” ujar Reza.
Reza juga mengungkapkan, ketidakberesan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bogor terjadi sejak paslon ditetapkan hingga usai pencoblosan.
“Kami memiliki bukti-buktinya, baik bentuk foto, video, dan kesaksian masyarakat. Akan tetapi anehnya, Panwaslu tidak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai berbagai pelanggaran tersebut. Ada apa ini,” pungkasnya. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















