CIBINONG TODAY – Pengumuman keputusan sah bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Bogor sepertinya bakal ditunda mengingat, calon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor urut 3, Jaro Ade-Inggrid Kansil (JADI) resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa 10 Juli 2018 kemarin.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum JADI terkait adanya temuan dugaan kecurangan pada penyelenggaran pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bogor beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Tambah Daya Ingat dengan 5 Minuman Ini, Bikin Lebih Fokus dan Produktif

Kuasa Hukum Paslon JADI, Herdiyan Nuryadin mengatakan, gugatan tersebut diajukan pada hari ini ke MK di Jakarta. Tepatnya pada pukul 15.54 WIB. “Ya, sore tadi kita sudah gugat ke MK,” katanya.

Herdiyam menambahkan gugatan dilayangkan pihaknya berkaitan dengan adanya temuan khusus pada pelaksanan Pilkada Kabupaten Bogor.

Terutama terkait permasalahan Daftar Pemilih Tetap Tambahan atau DPTB. “Salah satunya soal DPTB, kami sudah siapkan bukti-bukinya juga,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Labuan Bajo NTT Tewaskan Remaja asal Rote Ndao usai Jatuh dari Motor

Berdasarkan data diperoleh pojokbogor.com, perkara Pilkada Kabupaten Bogor dengan nama pemohon, H. Ade Ruhandi – Jaro Ade, S.E. & Inggrid Maria Palupi Kansil, S.Sos. (Nomor Urut 3) terdaftar dengan nomor gugatan APPP 30/1/PAN.MK/2018. Dengan termohon KPU Kabupaten Bogor. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================