BOGOR TODAY – Kota Bogor telah mengalami banyak perkembangan dan perubahan. Seiring dengan itu, ada sejumlah tantangan dan persoalan serius yang juga muncul. Persoalan-persoalan tersebut  membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) Kota Bogor yang ada saat ini sudah tidak relevan lagi

Oleh Karena itu, DPRD Kota Bogor akan  menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor  Tahun 2011 – 2031, menyusul disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut oleh pihak Pemerintah Kota Bogor  dan telah dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun tentang RTRW Kota Bogor Tahun 2011 – 2031.  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011 – 2031 tersebut, kini tengah “digodog” di DPRD Kota Bogor.

BACA JUGA :  Menu Sahur dengan Sambal Goreng Tahu dan Krecek yang Pedas dan Gurih Bikin Nagih

“Pembahasan Raperda tersebut harus  hati-hati,  karena menyangkut wujud Kota Bogor kedepan,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan RTRW Kota Bogor,  HR. Oyok Sukardi, SE.MM.

Pansus Raperda Perubahan tentang  RTRW Kota Bogor, sambung Oyok Sukardi,  saat ini sedang  melakukan pembahasan  Raperda tersebut sesuai tahapan-tahapan yang telah disusun.  Pembahasan Raperda ini sangat istimewa, karena disamping membahas secara aspek hukum juga membicarakan secara teknis tata ruang dan aspek filosofis mempertimbangkan masukan masyarakat.

Ia juga menyebutkan bahwa, pembahasan Raperda tersebut juga disesuaikan dengan pihak Provinsi Jawa Barat. Namun yang terpenting, menurut Oyok Sukardi, Raperda yang sekarang dibahas itu tidak berbenturan dengan Tata Ruang Provinsi   yang juga kini tengah dibahas di DPRD Provinsi Jawa Barat, selain itu, Perda RTRW Kota Bogor ini,  juga tidak berbenturan dengan Tata Ruang Nasional, ungkap Politisi Partai Golkar ini.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Ratusan Kios dan Puluhan Ruko di Pasar Padeldela Halmahera Timur

“Semua terintegrasi dengan baik, artinya jangan sampai RTRW Kota Bogor  berbenturan dengan RTRW Provinsi dan juga Nasional. Makanya harus hati-hati dalam  pembahasannya,” Kata Oyok Sukardi.

Salah seorang anggota Pansus lainnya, Teguh Rihananto, S.AP. menyebutkan tahapan-tahapan yang telah dilakukan dalam pembahasan Raperda tersebut  sejak  Raperda ini disampaikan  ke DPRD pada awal Mei lalu, antara lain ekspose pihak pemerintah Kota Bogor  di hadapan Anggota DPRD, pertemuan dengan stakeholder  dari berbagai lapisan yang berkepentingan antara lain Tokoh masyarakat, Para pelaku usaha, utusan dari sejumlah perguruan tinggi, para ahli, para ketua RT serta RW  dan yang berkepentingan lainnya. Selain itu pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan Provinsi Jawa Barat.

============================================================
============================================================
============================================================