Teguh Rihananto, mengatakan, Raperda RTRW ini sifatnya lebih pembahasan umum dan regulasi saja. Sedangkan untk pembahasan kawasan atau zonasi nanti akan dibahas di Raperda  tentang Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor.  “Kalau untuk pembahasan zonasi itu beda Perda, kalau zonasi secara detail itu nantinya kita bahas di RDTR setelah Raperda ini selesai dibahas  dan secara resmi diterbitkan,  baru kita bahas Raperda  RDTR,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Mengingat penting dan strategisnya Peraturan Daerah tentang RTRW ini diharapkan kita dapat bekerjasama untuk mendorong agar Raperda ini bisa segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang secara sah dapat menjadi dasar hukum atas setiap rencana dan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kota Bogor sekarang serta di masa depan, oleh karena itu sangat diharapkan adanya masukan positif dari masyarakat  demi untuk kemajuan pembangunan Kota Bogor, pinta Teguh Rihananto.

BACA JUGA :  Sarapan Sehat dan Bergizi dengan Tumis Udang Sayuran yang Simple dan Lezat

Ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan ini, antara lain akibat tingginya mutasi terhadap penggunaan ruang (lahan) di wilayah Kota Bogor yang sangat berdampak serius pada perubahan kondisi, menyusul rencana pembangunan infrastruktur dan pengembangan pusat-pusat wilayah pelayanan. Adanya kebijakan dan program Pemerintah Pusat yang berlangsung di Kota Bogor yang perlu diakomodir. Kebijakan dan program tersebut antara lain pembangunan Light Rail Transit (LRT) yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor, pengembangan wilayah Transit Orientid Development (TOD) serta kelanjutan tahapan pembangunan Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).

Selain itu, adanya perbaikan terhadap peta batas wilayah  Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor yang lebih akurat antara batas-batas yang tercantum di dalam peta dengan kondisi nyata di lapangan. Perbaikan tersebut dengan tetap mempertahankan luas wilayah Kota Bogor  11.850 hektar.

Selain faktor-faktor tersebut yang melatarbelakangi perubahan Perda RTRW tersebut, menurut ketentuan  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang  dan Wilayah (RTRW) sebuah daerah dapat ditinjau ulang dalam kurun waktu 5 tahun sekali.  Ketentuan itulah yang menjadi dasar hukum perlunya disusun dan diusulkannya Raperda tentang Perubahan atas Perda  Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor Tahun 2011 sampai 2031.

BACA JUGA :  Jadwal Tim Bulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Adapun tujuan dari  diusulkannya Raperda Perubahan RTRW Kota Bogor ini,  yakni agar tersusunnya rencana penataan ruang dan wilayah Kota Bogor yang lebih spesifik sebagai Kota Jasa dan Pemukiman. Kendati begitu tetap mempertahankan ciri khasnya sebagai Kota Pusaka Berwawasan Lingkungan. Selain itu, perubahan RTRW mengarah juga pada upaya memperkuat Pusat Kota sebagai wilayah pusaka sehingga perlu adanya aksi untuk pengendalian dan pengembangan kegiatan pariwisata di wilayah tersebut dan pendayagunaannya sebagai potensi ekonomi daerah. (adv)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================