CIBINONG TODAY – Jargon Kabupaten Bogor ramah investor yang selalu digaungkan rupanya hanya isapan jempol belaka, nyatanya banyak pemodal yang hendak berinvestasi di Bumi Tegar Beriman selalu terbentur masalah perizinan. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memiliki Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor yang selalu gencar melakukan sosialisasi tentang perizinan satu pintu, bahkan ada program layanan satu hari jadi, di hari – hari tertentu.

“Itu semua hanya sebuah pencitraan yang dilakukan Pemkab Bogor. Kenyataannya, saya mengurus izin, sudah hampir satu tahun belum jadi,” ujar Direktur Utama PT Kaisar Real Lestari, Saprudin Roy kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Roy – sapaan akrabnya – menilai, perizinan di Kabupaten Bogor paling njlimet (rumit, red) jika dibandingkan dengan daerah lain, meski Pemkab Bogor memiliki DPMPTSP. Itu artinya, Pemkab Bogor tidak mengikuti kebijakan Presiden mengenai sistem perizinan terintegrasi online single submission (OSS). Dengan adanya sistem ini, pengurusan perizinan tidak lagi menghabiskan waktu berbulan-bulan melainkan hanya dalam hitungan jam.

“Waktu pembuatan izin di Kabupaten Bogor ini tidak jelas, tidak ada kepastian kapan izin kami jadi, padahal standar operasional prosedur (SOP) sudah ada. Contoh, membuat IPPT disana tertera 7 hari, faktanya tidak tujuh hari, paling cepat satu bulan. Seperti membuat IMB, disana tertera 14 hari kerja, faktanya saya bikin IMB hampir satu tahun gak jadi – jadi,” tutur Roy.

Sebagai pengusaha properti yang telah memiliki segudang pengalaman terkait perizinan, Roy mengakui, pembuatan IMB syaratnya cukup banyak diantaranya, izin lingkungan dari masyarakat, izin RT/ RW, lurah / kepala desa dan camat. “Setelah itu baru masuk ke UPL UKL. Di Kabupaten Bogor, proses UPL UKL itu bisa memakan waktu 3 sampai 4 bulan baru disahkan,” katanya.

Setelah itu, ada namanya rekomendasi dari dinas tata kota, lalu ada rekomendasi pemakaman dari dinas terkait seluas 2%, untuk hibah tanah seluas 2% diambil dari total area yang diajukan dan memakan waktu 1 sampai 2 bulan. “Setelah itu, ada lagi pengesahan sateplen, untuk pengesahan sateplen saya turun langsung katanya 1 bulan jadi, bohong, faktanya bisa 3 sampai 4 bulannan. Setelah itu, masih banyak lagi syarat – syarat yang di ajukan,” tutur dia.

Dia bercerita, pengalamannya membuat izin lokasi (Ilok). Dirinya mengajukan Ilok seluas 4,8 hektar. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 26 Tahun 2011 Kabupaten Bogor, bahwa di lokasi tersebut peruntukannya untuk permukiman perkotaan kepadatan tinggi atau PP1.

“Namun, tiba – tiba lokasi tersebut mau dibuat sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) padahal Pemkab Bogor sendiri tidak memiliki Perda tersebut dan tidak memiliki dasar untuk menolak Ilok saya,” tegasnya.

Roy pun membandingkan sistem perizinan di Kabupaten Bogor dengan daerah lain yang tidak harus dipingpong ke dinas – dinas terkait untuk meminta rekomendasi. “Jika dibandingkan dengan Tangerang Selatan, membuat perizinan cukup di dinas penanaman modal saja, cukup satu dinas gak disuruh minta rekom dari dinas lain. Kabupaten Bogor cuman namanya aja satu pintu. Yang ada juga, satu atap banyak pintu,” ketus Roy.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

Kendati demikian, Roy mengapresiasi langkah perbaikan dan pelayanan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bogor yang dinilainya sudah cukup baik. Hanya saja, di dinas teknis terkait lainnya yang tidak jelas standar pelayanannya dan kapan waktunya. Seperti contoh di Dinas PUPR dan di Dinas Tata Kota, tidak ada loket pelayanan untuk masyarakat.

“Jadi masyarakat harus mencari – cari sendiri ke tiap ruangan untuk mengurus rekomendasi yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan IMB. Nah disitulah peluang terjadinya negosiasi dan pungli, karen serba tidak jelas, karena itu memakan waktu dan proses cukup panjang dan itu tidak ada kepastian waktunya kapan walaupun dalam iklannya 14 hari jadi,” ujarnya.

Jika seperti ini, sambung Roy, bisa dibayangkan berapa biaya dan cost yang harus dikeluarkan masyarakat untuk membuat kelengkapan IMB. Ditambah waktu yang terbuang percuma. “Yang kasiahan masyarakat yang tinggal di Kecamatan Parungpanjang, Tenjo atau masyarakat Cariu, bisa puluhan kali bolak balik ke Cibinong untuk sekedar mengurus kelengkapan IMB. Ini sangat tidak efesien dan tidak efektif, kasihan masyarakat yang kurang mampu yang ingin taat aturan tapi diperlakukan tidak manusiawi,” tuturnya.

Menurut Roy, hal itu kemungkinan sengaja diciptakan untuk membuka peluang terjadinya permainan – permainan atau kongkalingkong dengan para mafia perizinan, karena kebanyakan pengusaha malas dengan hal yang berbelit – belit dan rumit. “Padahal, semua berkas sudah kami lengkapi, proses sesuai aturan pun sudah ditempuh, walaupun proses aturan sudah kami tempuh dan benar, tetep aja dibikin ini kurang itu kurang dan itu membutuhkan waktu yang panjang,” ungkapnya.

Di Kabupaten Bogor calo perizinan tumbuh subur di kantor – kantor dinas yang berkaitan dengan pelayanan publik. Memang bukan staf atau PNS, namun menggunakan tangan jasa konsultan yang memiliki kedekatan khusus dengan para pejabat yang memiliki kebijakan untuk urusan perizinan.

“Kalau dari dinas terkait langsung, tidak ada yang menawarkan jasa ke kami, tapi ada beberapa orang yang menghubungi saya menawarkan diri untuk membantu karena mereka punya kedekatan khusus dengan para pejabat. Mereka (calo, red) menjamin dengan uang sebesar Rp 700 juta, izin saya bias keluar, namun saya menolak dengan tegas, lebih baik saya habis uang Rp 1 milir untuk mendemo Pemkab Bogor daripada ngasih makan calo dan pejabat korup,” tegas Roy yang juga Ketua Umum Gerakan Masyarakat Pemburu Korupsi (Gempur) itu.

Sebagai pengusaha yang taat aturan, Roy tidak tertarik menggunakan jasa calo perizinan, dia memilih untuk mengurus sendiri secara langsung. Menurut Roy, para calo perizinan itu sengaja dipelihara oleh dinas agar tidak ketahuan praktek pungli yang sengaja diciptakan dan terstruktur.

“Kalau begitu untuk apa ada dinas DPMPTSP bubarkan saja. Mereka itu pelayan bukan raja yang harus diberi upeti. Kalau tidak mampu mengerjakan banyak yang bisa, ada ribuan orang bahkan ratusan ribu orang yang pengen jadi PNS untuk menggantikan mereka. Kalau mereka tidak bias kerja mundur saja dari PNS,” cetus Ketum Gempur.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024

Dia menambahkan, jutaan orang berbondong – bondong ingin jadi PNS yang siap kerja benar. Jika oknum pejabat korup itu mengeluh karena pendapatannya minim, sebaiknya berhenti dari PNS, karena konsekwensi jadi pegawai negeri selain pengabdian juga sebagai pelayan masyarakat. “Kalau ingin mendapatkan uang banyak beralih profesi saja, jangan nodai korps dengan cara – cara kotor lalu kemudian masyarakat yang jadi korban, membuat KTP saja dipersulit apalagi membuat perizinan,” ungkapnya.

Sulitnya perizinan di Kabupaten Bogor tidak hanya dikeluhkan Roy saja, namun banyak masyarakat maupun pengusaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bogor pun mengeluh hal yang sama. Padahal, adanya investor yang sudah pasti memberi pemasukan kepada Pemkab Bogor diantaranya, bayar pajak, pajak daerah melalui BPHTB melalui retribusi.

“Itu sudah cukup besar nilainya untuk pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, menyerap tenaga kerja lokal secara tidak langsung mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Bogor, belum juga pengembang kawasan yang jadi hidup, peningkatan ekonomi masyarakat,” uturnya.

Praktek – praktek busuk yang dilakukan oknum pejabat sangat mengganggu iklim investasi di Bumi Tegar Beriman. Wajar jika Kabupaten Bogor tertinggal oleh daerah lain, padahal Bogor salah satu penyangga Ibukota Jakarta. “Kalau dilihat, angka kemiskinan di Kabupaten Bogor cukup tinggi. Karena orang mau berinvestasi saja dipersulit, bagaimana kemudian iklam investasi bisa berkembang dengan baik yang ada juga menghambat pertumbuhan perokomonian,” ujar Roy.

Tidak adanya keberainan dari Kepala Daerah dan penegak hukum untuk membrangus mafia perizinan dan praktek pungli yang kian tumbuh subur di Bumi Tegar Beriman, malah terkesan pembiaran dan mengamini praktek terlarang itu ada.

“Untuk kedepan siapapun yang nanti terpilih menjadi bupati Bogor, harus membenahi sitem birokrasi di Pemkab Bogor, agar investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bogor betah dan nyaman, sehingga Kabupaten Bogor makin maju,” kata Ketum  Gempur.

Gempur siap memerangi praktek – praktek busuk yang telah terjadi bertahun tahun di Pemkab Bogor yang sangat merugikan masyarakat. Jika ada pejabat yang coba – coba menghabat proses perizinan, Gempur tidak segan – segan akan menggiring oknum pejabat korup itu ke penjara.

“Tidak ada pejabat yang tidak punya dosa. Saya punya pengalaman 12 tahun jadi wartawan di salah satu media nasional di Jakarta, bukan hal yang sulit bagi saya untuk mencari dosa pejabat, baik dosa dinas seperti korupsi ataupun dosa pribadi dia seperti punya istri simpanan atau selingkuhan, dengan mudah saya bisa hancurkan karir pejabat korup dan busuk,” hardik Roy.

Dia menambahkan, apapun yang menghambat investasi yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Bogor, Gempur siap menjadi garda terdepan. “Tujuannya supaya sistem pelayanan publik menjadi lebih baik. Karena sistem pelayanan di Kabupaten Bogor sangat buruk,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================