
“Tim lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu di kantong celana belakang Jaka seberat 9,17 gram,” lanjut AKP Yuni.
Jaka pun mengaku jika masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumah orang tuanya di Bumi Menteng Asri. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, ditemukan ganja seberat 280 gram.
Pria kelahiran tahun 1977 ini menyebut ia memperoleh narkotika ini pada Ahad (8/7/2018) di daerah Cipayung dari seseorang dengan nama Epul. Jaka beserta barang bukti yang ditemukan kini telah dibawa dan diamankan di Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini dilakukan Selasa (10/7/2018) pukul 23:00 WIB. Pelaku pun terancam dikenai pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahunn 2009. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















