“Dari pihak pelaku ini menunggu di Jalan Ahmad Yani. Dipilihnya lokasi itu diduga karena pelaku menyimpan senjata tajam disitu,” terang Agah.
Menurut Agah, motif dari tawuran antar kedua kelompok remaja ini dipicu karena dendam. Pihak pelaku yang tak terima kemudian melakukan penghadangan kepada kelompok korban di jalan raya.
“Motifnya dendam. Karena kalah jumlah pihak pelaku menunggu di tempat lain untuk melakukan penghadangan,” kata Agah.
Agah juga menegaskan, aksi tersebut bukan tawuran antar pelajar, melainkan antar kelompok remaja yang biasa nongkrong di jalanan.
“Statusnya ada pelajar, ada juga sudah tidak bersekolah,” kata dia.
Meski kedua pelaku sudah ditangkap, hingga saat ini polisi masih mencari keberadaan alat bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Diduga, celurit tersebut dibuang saat pelaku melarikan diri.
“Celuritnya masih masih dalam pencarian,” ujar Agah.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 3 Tahun tentang perubahan Undang-Undang No 123 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 170 KUHP junto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” kata dia. (net)