Kapolda Jabar juga menyebutkan, setelah selesai pengurusan dokumen para korban dikirim ke China untuk dinikahkan. Dari 18 korban, 12 sudah diberangkatkan ke Kota Senzhen, Yunan, dan Chengho, China.

“Sedangkan tiga berhasil kabur dan tiga diselamatkan dari Apartemen Green Hills. Dari 18 korban, 3 di antaranya anak di bawah umur,” ujar Kapolda.

Sesampainya di China, ungkap Agung, para korban mendapatkan perlakuan kekerasan dan dibatasi ruang geraknya. Sebagian korban disuruh bekerja dan dijual kembali kepada pria lain di Tiongkok.

Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ujar Surya Fana mengatakan, tersangka TDD alias Vivi alias Cece berperan sebagai perekrut korban, perempuan muda di Indonesia. Vivi alias Cece ditahan sejak 6 Juli sampai 25 Juli 2018. Pelaku GCS alias Aki berperan sebagai perantara pria China yang akan menikahi korban. Aki ditahan sejak 8 sampai 28 Juli 2018

BACA JUGA :  Kerutan di Kulit Bisa Diatasi dengan Rutin Konsumsi Makanan Ini

Kemudian, tersangka YH alias A membantu merekrut wanita di Indonesia. Dia ditahan sejak 6 Juli sampai 25 Juli 2018. Sedangkan tersangka TMK alias A yang berperan sebagai perantara pria Tiongkok masih dalam pengerjaan.

“Para korban yang dijual antara lain, MRD (16) asal Purwakarta, PS (16) asal Kota Tangerang, Y (28) asal Purwakarta, LL (27) asal Sukabumi, EH (21) Kabupaten Bandung, DF (26) Purwakarta, VN (20) Purwakarta, CEP (23) Purwakarta, TWW (31) Jakarta, AYP (23) Jatim, T (28) Jateng, Y (16) Tangerang,” kata Kombes Pol Ujar Surya Fana.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Jengkol yang Gurih Renyah dan Mantap

Para tersangka, tandas Umar, diancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta rupiah. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================