Dengan dimulainya sidang ini, cukup membuktikan bahwa MK mengabaikan syarat formal ambang batas selisih suara 0,5 persen, sesuai Pasal 158 Undang – Undang nomor 10 Tahun 2016 dan atau lebih mendahulukan fakta-fakta hukum di antaranya kecurangan sehingga terjadinya selisih suara tersebut.

Salah seorang tim kuasa hukum Paslon nomor urut 3 sebagai pihak pemohon, Herdiyan Nuryadin, pihaknya sangat optimistis gugatan dapat diterima dan dikabulkan.

“Kami telah memaparkan semua isi gugatan di depan majelis hakim, dan tim yakin 99% semua gugatan ini pasti diterima karena memiliki bukti-bukti yang kuat. Jika bukti kami tidak kuat, tidak mungkin sejak awal teregistrasi dan saat ini baru selesai sidang pemeriksaan pendahuluan,” bebernya usai persidangan. Herdian mengungkapkan, persidangan hari ini seluruh gugatan yang dibacakan tidak ada revisi satu pun.

BACA JUGA :  Soal PPDB 2024, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Persiapkan Dengan Baik

Terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti mengaku baru mengetahui isi gugatan yang dibacakan oleh pihak pemohon. “Soal jawaban termohon, kami akan membahas semua ini dengan tim dari KPU karena baru mengetahui gugatan yang dipaparkan oleh pemohon. Kami harus menyiapkan dan membuka lagi dokumen-dokumen dan bukti-bukti,” tuturnya dengan suara agak terbata-bata.

BACA JUGA :  Obat Alami Sesak Napas yang Bisa Dicoba di Rumah, Ini Dia Caranya

Perihal jika MK memutuskan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan soal anggarannya, Haryanto tak mau berandai-andai. “Untuk itu saya tidak mau berandai-andai, dan yang jelas untuk anggaran pilkada ada di Pemerintah Kabupaten Bogor melalui APBD tingkat II,” singkatnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================