Sementara itu, Kasrem Korem 061/Surya Kancana Bogor, Letkol Kavaleri Eko Saptono, mengatakan, pengosongan rumah dinas milik TNI itu dilakukan karena telah disalahgunakan. Bahkan, di antara rumah itu ada yang disewakan. Sambungnya, selain mengosongkan delapan rumah di kawasan tersebut, pihaknya juga mengosongkan tujuh rumah dinas di Kelurahan Sempur.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Otda ke XXVIII, Pj. Bupati Bogor Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

“Rumah ini sudah ditempati oleh yang tidak berhak, kemudian setelah penertiban nantinya akan ditempati oleh prajurit yang masih aktif,” kata Eko.

Lanjut dia, proses penertiban dilakukan secara persuasif dan sudah dilakukan sejak 2013 lalu. Surat Pemberitahuan atau SP pertama, kata Eko, sudah disampaikan pada Maret 2013, SP kedua pada Agustus 2015, dan SP 3 pada Juni 2018.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

“Kita sudah menerangkan bahwa perumahan dinas ini milik negara itu kita sudah punya legalitas hukum. Kita ada sertifikat, kita sudah menerangkan, bapak ibu sudah tidak berhak, silakan diserahkan kepada Korem,” pungkas Eko. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================