Para aparat desa yang dikomandoi HAS (inisial Agus Samsuddin, Kades Bojong Koneng) ini membuat beberapa surat keterangan tanah untuk melancarkan jual beli tanah tersebut. Atas perbuatannya, HAS bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Bogor, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Penahanan ini dilakukan sejak Senin 6 Agustus 2018 lalu. HAS, menjabat sebagai Kepala Desa Bojong Koneng  sejak tahun 2013. Sebelumnya, Kepala Desa Bojong Koneng dijabat oleh kakak kandungnya yang juga menggantikan ayah kandung mereka. HAS dikenal sangat lihai dalam memanfaatkan pihak–pihak luar atau para mafia tanah yang ingin berinvestasi di wilayahnya. Sebagai Kepala Desa, HAS seringkali membantu para mafia tanah dengan cara menerbitkan beberapa surat yang diduga palsu untuk melancarkan jual beli tanah–tanah di wilayahnya.

Praktik penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah ini sudah berlangsung puluhan tahun, dan turun temurun. Namun pihak aparat kepolisian selalu mengalami kesulitan menemukan bukti-bukti hukum yang kuat. Pasalnya, oknum biong dan oknum kepala desa yang terlibat dalam penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah ini sangat lihai. Mereka selalu mencari pembeli dari kalangan aparat TNI, Polri dan bahkan pejabat Negara. Dengan cara ini, para oknum biong dan kepala desa ini berhasil melibatkan aparat Negara. Hal inilah yang kemudian menyulitkan aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

Akibat ulah mafia tanah yang melibatkan oknum kepala desa ini, banyak korban dirugikan. Para pembeli yang tidak tahu persis riwayat pertanahan di kawasan ini, menjadi korban kelihaian oknum biong dan oknum kepala desa.

Sudah cukup banyak tanah di area Desa Bojong Koneng yang diperjual belikan secara illegal atas bantuan HAS dan perangkatnya. Modus operandinya, sebagai Kepala Desa Bojong Koneng, HAS memberikan surat keterangan tentang riwayat tanah bahwa tanah tersebut milik warganya padahal sudah menjadi bagian asset pihak lain, degan mengubah buku C Desa. Dengan cara tersebut, HAS membantu para oknum biong untuk melakukan jual beli tanah di Desa Bojong Koneng kepada pihak lain yang tidak paham riwayat tanah di lokasi itu. Tindakan HAS ini merupakan perbuatan penggelapan hak atas tanah atau yang biasa dikenal di masyarakat  sebagai penyerobotan tanah.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu

Pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka akan tegas dan mengembangkan kasus perkara ini ke wilayah lain di Kabupaten Bogor, demi tercipta iklim investasi yang kondusif dan memajukan pembangunan penataan wilayah di Kabupaten Bogor. (***)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================