WASHINGTON TODAY – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump setuju memblokir pengiriman pesawat jet tempur siluman F-35 buatan Lockheed Martin ke Turki. Keputusan itu ditandai dengan penandatanganan Undang – Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) yang telah diamandemen.

Trump meneken amandemen UU tersebut pada Senin malam waktu setempat. Langkah itu bertentangan dengan perjanjian perdagangan dan mengabaikan hukum perdagangan internasional.

Dalam sebuah upacara di pangkalan militer Fort Drum di New York, Trump menyatakan kegembiraannya atas persetujuan cepat dari Kongres soal NDAA.

BACA JUGA :  Duet Jaro Ade - Anang Hermansyah, Golkar Kabupaten Bogor Akan Lakukan Ini Pasca Idulfitri

“Kami akan memperkuat militer kami seperti tidak pernah terjadi sebelumnya. Dan itulah yang kami lakukan,” katanya, Selasa (14/8/2018).

Amandemen NDAA melarang penjualan F-35 ke Turki hingga Pentagon mengeluarkan laporan resmi tentang hubungan Turki-Amerika dalam 90 hari.

Laporan Pentagon itu diharapkan menjadi masukan untuk penilaian partisipasi Turki dalam program F-35. Selain itu, laporan Pentagon juga untuk memberikan penilaian tentang risiko yang akan ditimbulkan oleh pembelian sistem pertahanan rudal S-400 Rusia oleh Turki.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Tebar Sembako Kepada Seluruh Karyawan

Menteri Pertahanan AS James Norman Mattis, dalam sepucuk surat kepada Senat pada 7 Juli lalu, menentang penghapusan Turki dari program F-35. Alasannya, hal itu dapat menyebabkan gangguan dalam rantai pasokan jet tempur generasi kelima tersebut bagi militer AS dan mitranya karena Turki otomatis menghentikan pembiayaan dalam program itu jika didepak.

============================================================
============================================================
============================================================