Gusjoy menjelaskan, pengaduan tersebut didasari dengan adanya alat bukti yang telah dihimpun, dan juga telah diserahkan ke DKPP RI. Bukti itu berupa bentuk dokumen, dan juga bentuk elektronik.
“Semua bukti-bukti pelanggan kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Bogor ini telah kami serahkan ke DKPP RI,†jelasnya.
Dirinya memaparkan, 10 penyelenggara pemilu yang dilaporkan yakni, komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Kami yakin, DKPP RI akan mengambil keputusan yang bijak dalam pelanggaran kode etik ini, serta memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,†tandasnya. (Rifky S)
============================================================
============================================================
============================================================