“Kami berharap adanya pengawalan dari KPAI. Selain itu, kami juga meminta kades dan aanaknya yang melakukan kekerasan kepada keluarga kami mendapatkan hukuman yang setimpal,” pinta Madnur.

Terpisah, Dodi Penyidik bagian unit PPA Polres Bogor Saat dikonfirmasi via seluler, membenarkan ada nya pelaporan terkait korban penganiayaan terhadap anak dibawah umur Anwar Sanusi (15) oleh Kades Kalong 2, Suhanda dan putra nya Fahrul (anak kepala desa), ke Polres Bogor

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

“Saat ini penyidik Unit PPA Polres Bogor masih melengkapi berkas penyidikanya,” singkat Dodi melalui pesan singkatnya.

Sebagai informasi, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Agus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================