CIBINONG TODAY – Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Bogor tahun 2013-2018 kepada para anggota DPRD Kabupaten Bogor pada sidang paripurna Istimewa,bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor,pada Senin 10 September 2018.

Dalam Rapat Paripurna kali ini ada yang berbeda dalam pembahasan LKPJ dari LKPJ sebelumnya, LKPJ kali ini merupakan Rangkuman dari awal masa jabatan hingga akhir Masa Jabatan Bupati Bogor  2013-2018.

Menurut Bupati Bogor LKPJ Bupati Bogor mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 pasal 1 angka 9, menyebutkan bahwa “laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024

“ Visi Pemerintah Kabupaten Bogor Periode Tahun 2013-2018 : “Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia” Misi Pemerintah Kabupaten Bogor Periode Tahun 2013-2018, meningkatkan kesalehan sosial dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat dan pengembangan usaha berbasis sumberdaya alam dan pariwisata. meningkatkan integrasi, koneksitas, kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah danpengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan aksesibilitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kesehatan, meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kerjasama antardaerah dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik,”katanya.

BACA JUGA :  Taktik Jitu dan Profesionalisme Ala Shin Tae-yong

Sementara itu, saat ditemui awak media Nurhayanti mengatakan hanya saja yang belum tercapai yakni Angka Harapan Hidup karena Badan pusat statistik (BPS) mengeluarkannya pada tahun 2019 kemudian jalan poros tengah timur itupun hanya timur saja yang bermasalah karena adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat dan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“ini merupakan masukan kepada Bupati yang akan datang untuk terus di dorong karena tanahnya sudah selesai tinggal menunggu program dari pusat karena itu merupakan jalan strategis kewilayahan dan itu harus dibiayai dari pusat karena kelas jalannya kalau daerah tidak mungkin,”tandasnya. (firdaus)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================