BOGOR TODAY – Apel pagi di lingkungan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dipimpin Manajer Quality, Health, Safety & Environment (QHSE) Hendra Setiawan, sekaligus pemberian penghargaan masa kerja 20 tahun kepada enam pegawai antara lain, Abdillah (Staf Asisten Manajer Sumber), Hendra Permana (Asisten Manajer Pembaca Meter), Bachtiar Rivai (Staf Asisten Manajer Pengolahan 2), Sarkis Suhermanysah (Staf Asisten Manajer Pengolahan 1), dan Novia Mochamad Fitri (Supervisor Sumber Ciherang Pondok dan Tangkil).

BACA JUGA :  Rendah Fluktosa, 4 Makanan ini Baik untuk Penderita Diabetes

Dalam amanatnya, Hendra menyampaikan rencana penyesuaian tarif PDAM Tirta Pakuan Kota yang rencananya berlaku mulai rekening bulan Oktober dibayar bulan November 2018.

“Penyesuaian tarif ini dianggap penting untuk peningkatan pelayanan pelanggan dan kelancaran operasional PDAM, seperti perawatan infrastruktur, pengadaan bahan-bahan kimia untuk pengolahan, listrik, bahan bakar minyak, dan lain-lain,” ungkap Hendra, Senin (10/9/18).

Hendra melanjutkan, perhitungan dan penetapan tarif air minum baru ini didasarkan pada prinsip keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya (full cost recovery), efisiensi pemakaian, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan air baku. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Peraturan Wali Kota Bogor No 66 Tahun 2018 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================