ABG Jilid 2 yang dilaksanakan pada hari Rabu, di Lapangan Tegar Beriman Pemda Kabupaten Bogor yang dihadiri kurang lebih 5.300 Guru Honorer Se Kabupaten dapat berjalan sukses dan lancar.

Setelah Pengurus PGH dan Para Korcam  melakukan audiensi bersama Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang dihadiri seluruh Fraksi dan Ketua Komisi, Badan Anggaran, Kepala BKPP, Kepala Dinas Pendidikan dan Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor mendapatkan hasil kesepakatan, Antara lain :

 

  1. Bupati Bogor agar mengeluarkan SK Pengangkatan / SK Keputusan Sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap agar bisa dipergunakan sebagai  salah satu persyaratan untuk mengikuti PPG dan Pengajuan NUPTK Baru bagi guru honorer dan Tenaga Kependidikan di sekolah Negeri
  2. Pemerintah Daerah agar memberikan penghasilan serta ditingkatkan yang pantas dan layak dengan dianggarkan dalam APBD Tahun 2019
  3. Pemerintah Daerah memberikan jaminan kesehatan secara gratis bagi guru dan tenaga kependidikan tidak tetap yang dibiayai APBD tahun 2019
  4. Merekomendasikan ke Pemerintah Pusat untuk membatalkan dan mencabut Permen PAN Nomor 36 tahun 2018 karena diskriminasi dan cacat hukum. Kedudukan Permen PAN tidak boleh lebih tinggi dari PP no 11 tahun 2017 dan UU ASN No 5 tahun 2014
  5. Merekomendasikan ke Pemerintah untuk segera membatalkan Rekruitmen CPNS Tahun 2018 sebelum menyelesaikan tenaga guru honorer yang sudah lama mengabdi berdasarkan masa kerja dan pendidikan
  6. Merekomendasikan ke Pemerintah Pusat untul menerbitkan sandaran hukum yang jelas berupa PERPU ( Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang)  untuk ditingkatan status tenaga honorer menjadi CPNS berdasarkan masa kerja dan usia paling lama secara bertahap sesuai kebutuhan. (*)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bersama USAID Optimalkan Peran Kader Desa Cegah Penularan Tuberkulosis
============================================================
============================================================
============================================================