

Mengenai rencana unjuk rasa yang gerakkan oleh Ketua RT Miftahudin terkait keinginan mereka membebaskan Kades Agus Syamsuddin dari proses peradilan dan jeratan hukum, Herly juga menilai bahwa aksi massa semacam ini merupakan pressure (tekanan) terhadap proses peradilan yang bersangkutan. Ini, kata Herly, merupakan bentuk lain dari upaya mempengaruhi keputusan hakim di PN Cibinong. Langkah ini juga bisa mengganggu proses peradilan. ‘â€Sebaiknya semua pihak menghormati proses peradilan demi tegaknya hukum di negeri ini,†katanya.
Kronologi Kasus
Seperti diketahui, saat ini PN Cibinong tengah menyidangkan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa Kepala Desa Bojong Koneng Agus Syamsuddin dan Nurdin, warga Jonggol yang diduga melakukan penyerobotan tanah di kawasan Sentul. Senin 24 September 2018 hari ini, merupakan sidang lanjutan kasus tersebut, dengan agenda putusan sela.
Kades Bojong Koneng Agus Syamsuddin dan Nurdin, warga Jonggol diajukan ke pengadilan dalam kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah. Sebelumnya, kasus ini gencar ditangani Polres Bogor. Setelah ditangani selama dua tahun lebih, akhirnya berkat kegigihan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Beni Cahyadi SIK, kasus yang sudah menahun itu, berhasil diungkap secara cepat. Beni berhasil menemukan bukti-bukti hukum yang sangat meyakinkan.
Berdasarkan bukti-bukti hukum yang sangat meyakinkan itu, pihak kepolisian menetapkan Nurdin, warga Jonggol, sebagai tersangka. Nurdin disangka telah melanggar Pasal 385 KUH Pidana. Nurdin juga menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik, dan memalsukan surat kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan 263 KUHPidana.
Modusnya, Nurdin telah menjual tanah yang diklaim sebagai warisan dari orangtuanya, kepada orang bernama TM (Temas) sebagai korban. Dalam proses jual beli tersebut, ternyata tanah tersebut milik pihak lain, bahkan sudah bersertifikat. Transaksi illegal ini baru terungkap ketika TM sebagai pembeli mengurus sertifikasi atas tanah tersebut. Namun karena tanah yang dibelinya itu tidak memiliki dokumen yang legal, TM menemui jalan buntu. Karena merasa sudah membeli dan ingin tetap memiliki tanah yang dibeli dari Nurdin itu, TM melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Cibinong melawan pemilik yang sah. Proses hukum tersebut diputus sampai di tingkat banding sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 573/PDT/2016/PT BDG yang memenangkan Pemilik Tanah yang sah. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















