BOGOR TODAY – Sidak kemarin (Rabu,5/9/18) Walikota Bogor Bima Arya bersama jajarannya serta Direksi PDPPJ Kota Bogor menyambangi Pasar TU  kemang, Tanah sareal. dalam kunjungannya Bima serta Direksi PDPPJ memantau perkembangan yang terjadi di lapangan. ada beberapa poin yang ada dalam kebijakannya salah satunya adalah pengelolaan Pasar TU akan diproses ambil alih pengelolaannya oleh pihak Pemkot.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

Kasubag Humas PDPPJ, Riadul Muslim mendukung langkah tersebut karena sudah tidak punya hak PT Galvindo mengelola pasar TU. Menurutnya sejak ditandatangani surat perjanjian antara Pemkot dengan PT Galvindo pada tanggal 14 Agustus 2001, itu sudah tidak bisa di sangkal karena jelas PT Galvindo hanya diberikan hak mengelola selama 6 Tahun terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2001.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

“Sudah habis masa pengelolaannya sejak 2007 lalu. Kalau merujuk pada surat perjanjian antara pemkot dengan PT Galvindo Ampuh Nomor 644/SP.03-HUK/2001 dan Nomor 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 tertanggal 14 Agustus 2001,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================