Sedangkan mengenai dugaan pihak Ombudsman tentang adanya maladministrasi pelaksanaan serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman dari PT Sentul City, Tbk kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah (Permendagri 9/2009) jo. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor : 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (Perda Bogor 7/2012) tidak dapat dikaitkan dan diterapkan terhadap pengelolaan air yang dilaksanakan oleh PT Sentul City, Tbk sebagai pengembang karena yang wajib diserahterimakan oleh PT Sentul City, Tbk kepada Pemda adalah utilitas berupa jaringan air bersih di perumahan dan kawasan Sentul City yang terdapat dalam site plan, tidak termasuk dengan jaringan perpipaan utama beserta perlengkapannya seperti tangki reservoir, pompa-pompa dll guna mengalirkankan air dari PDAM ke jaringan air bersih di perumahan dan kawasan Sentul City karena letaknya di luar site plan.

BACA JUGA :  Bula Seram Bagian Timur Maluku Diguncang Gempa Terkini M5,8

Tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Ombudsman dengan berkali-kali mengumumkan temuan-temuannya di media masa memang diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf g sebagaimana dikutip: “Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ombudsman berwenang demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.” Namun temuan-temuan tersebut belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Ombudsman, salah satunya adalah Ombudsman menganggap bahwa KWSC sebagai pelapor merupakan perwakilan dari seluruh warga perumahan dan kawasan Sentul City, padahal nyata-nyata secara data dan fakta bukan, karena tidak pernah ada dan tidak pernah dibuktikan oleh mereka adanya surat kuasa dari masing-masing warga kepadanya sehingga apa yang disampaikannya kepada Ombudsman ataupun kepada pihak-pihak terkait lainnya jelas tidak bisa dianggap sebagai pendapat yang mewakili seluruh warga di perumahan dan kawasan Sentul City.

BACA JUGA :  Apakah Boleh Makan Yogurt Setiap Hari? Simak Ini

Jumlah pelanggan air di perumahan dan kawasan Sentul City tercatat 6.300 (enam ribu tiga ratus) pelanggan sedangkan jumlah anggota KWSC tidak lebih dari 30 (tiga puluh) pelanggan. Adalah fakta bahwa selain KWSC terdapat juga perkumpulan warga yang berbadan hukum, yang menamakan dirinya Paguyuban Warga Sentul City (PWSC), kelompok warga lainnya yang tidak berbadan hukum, maupun warga secara perseorangan yang tidak bersepakat dengan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh KWSC selama ini.

 

PT Sentul City Tbk

Alfian Mujani

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================