“Di baliho itu sudah jelas ada gambar Nissa Sabyan ada Angkasa band, tujuannya untuk menarik perhatian masyarakat Bogor agar datang ke acara tersebut. Tapi nyatanya Angkasa band diputus kontraknya sebelum acara, manajemen Nissa Sabyan mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak ada kontrak manggung di acara Porda. Ini kan sudah jelas menipu masyarakat khususnya fans Nissa Sabyan, padahal masyarakat datang ke acara itu tidak gratis, minimal bayar parkir,” kata Dwi.

Kemudian, lanjut Dwi, penyelenggara atau EO bisa pula dijerat dengan undang – undang perlindungan konsumen. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 8 ayat (1) huru (F) yang berbunyi : “tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.

BACA JUGA :  Manokwari Selatan Papua Barat Diguncang Gempa Terkini M4,3

“Disini sudah jelas masyarakat yang dirugikan, melihat iming – iming pamflet dan baliho akan ada Nissa Sabyan tampil di pembukaan Porda ratusan bahkan ribuan masyarakat memadati Stadion Pakansari, tentunya mereka membawa kendaraan dan bayar parkir atau mungkin juga ada tiket masuknya. Tentunya pihak penyelenggara yang diuntungkan, dengan membludaknya penonton, tentusaja acara tersebut dianggap berhasil, meskipun dengan cara menipu seperti itu,” papar pria berkacamata itu.

Dan yang ketiga, panitia atau penyelenggaara dalam hal ini EO diduga telah melakukan dugaan berita bohong bisa pula dikenakan pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena, selain menyebarkan pamflet dan baliho yang disitu ada nama dan foto Nissa Sabyan dan Angkasa band, panitia atau penyelenggara atau EO pun menyebarkan promosi tersebut melalui media sosial, tujuannya agar pengguna media sosial dalam hal ini netizen khususnya fans Nissa Sabyan dapat hadir dalam pembukaan porda.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Koalisi Bersama PKB di Pilkada 2024

“Sesuai ketentuan dalam pasal tersebut, pada ayat 1 mengatur setiap orang dilarang untuk menyebarkan berita bohong. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, demikian ketentuan ayat 1 pasal 28 UU ITE. Dalam acara pembukaan Porda kemarin, sudah tentu masyarakat yang dirugikan oleh penyelenggara atau panitia atau EO,” pungkasnya. (Iman R Hakim) 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================