
Lagian gugatan ini salah alamat. Kalau PT JJP nggak terima, mereka harusnya gugat KLHK sebagai pihak yang menggugat mereka. Apalagi menurut UU 32/2009, orang yang perjuangkan hak atas lingkungan hidup itu nggak bisa dituntut atau digugat. Kesaksian Pak Bambang Hero di depan majelis hakim juga terbukti benar dan dijadikan pertimbangan hakim memutus perkara.
Pak Bambang Hero juga bukan cuma ahli lingkungan. Tapi juga “hero†kita karena ia sudah lama bantu pemerintah dalam ratusan kasus untuk selamatkan lingkungan Indonesia. Berkat ilmu dan jasanya, banyak perusahaan perusak lingkungan yang akhirnya dihukum.
Gugatan ini selain nggak adil, tapi juga bisa bungkam para saksi ahli yang lain dalam melakukan tugasnya dan usahanya menyelamatkan lingkungan Indonesia.
Yuk dukung petisi ini untuk selamatkan penyelamat lingkungan. PN Cibinong harus tolak gugatan PT JJP yang nggak masuk akal itu. Kalau kita bersuara rame-rame, pasti PN Cibinong akan mendengar suara keras kita. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















