Sesuai ketentuan Pasal 6 UU Ombudsman disebutkan: “Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.” Berdasarkan ketentuan ini, PT Sentul City, Tbk sebagai Badan Swasta, merasa perlu mengklarifikasi pernyataan-pernyataan yang disebarluaskan di media itu.

Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) d UU Ombudsman, disebutkan bahwa Ombudsman berwenang untuk memanggil pihak lain yang terkait dengan laporan, yang dalam hal ini adalah PT Sentul City, Tbk karena dugaan maladministrasi tersebut ditujukan kepada Pemda Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan Bogor atas penyelenggaraan SPAM yang dilaksanakan oleh PT Sentul City, Tbk dan pelapornya adalah KWSC yang menjadi pelanggan air secara perseorangan dari PT Sentul City, Tbk.

BACA JUGA :  Review Film : Menjelang Ajal, Pesugihan Berujung Petaka

Sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) b dan c UU Ombudsman, disebutkan bahwa Ombudsman dapat menolak laporan dalam hal:

  1. Substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
  2. Laporan tersebut sedang dalam proses

penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya

masih dalam tenggang waktu yang patut.”

Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UU Ombudsman tersebut, kami memohon kepada Ombudsman untuk tidak lagi melanjutkan pemeriksaan atas laporan dari KWSC yang telah dilaporkan tahun 2016, karena fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Substansi laporan saat ini sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan perkara di peradilan Tata Usaha Negara sejak tanggal 31 Mei 2017 dan peradilan Perdata sejak anggal 29 November 2016 dan keduanya telah sampai pada tahap kasasi dan sedang menunggu putusan kasasi.
  2. Saat ini sedang dalam proses penyelesaian di Kementerian PUPR yang berencana menerbitkan peraturan perundang-undangan yang baru tentang SPAM, salah satunya adalah untuk badan usaha yang bergerak di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 25/PRT/M/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha berdasarkan Undangan dari Kementerian PUPR: Um. 02.06-ca/406 tanggal 1 Oktober 2018 dengan melibatkan banyak pengembang termasuk PT Sentul City, Tbk.
BACA JUGA :  Tim Bulu Tangkis Indonesia Putri Juara Runner Up Piala Uber 2024

Demikian klarifikasi dan penjelasan kami, sekaligus merupakan hak jawab atas pemberitaan di berbagai media yang bersumber dari siaran pers Ombudsman Jakarta Raya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================