Tidak hanya PDAM, menurut Usmar, saat ini Bank BJB dikenai kewajiban untuk membentuk tambahan modal sebagai penyangga untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka mendukung pengembangan bisnis bank. Kewajiban itu tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016.

Tak ayal, untuk mengembangkan usaha, BJB memerlukan Rasio Kecukupan Modal (CAR) minimum sebesar 17,5% – 18,5% di 2018. Sedangkan Per 31 Desember 2016, CAR BJB mencapai 16,31% dan diproyeksikan mencapai 18,78% di Desember 2018 dengan cara penambahan modal sebesar Rp 684 miliar.

BACA JUGA :  Asa Timnas Indonesia Melaju ke Olimpiade Paris 2024

“Dengan penambahan CAR BJB tersebut, saham Pemerintah Kota Bogor yang saat ini ada sebesar Rp 11 miliar perlu ditambah sebesar Rp 4,1 miliar agar persentase 0,48 persennya tetap bertahan dan akan dilakukan secara bertahap,” katanya.

Ia menambahkan, perlu ada upaya saham Pemkot Bogor bisa menjadi 1 persen dan peluang tersebut terbuka, karena diprediksi beberapa pemerintah kota dan kabupaten di Provinsi Banten akan menarik sahamnya di BJB. Pasalnya, dengan adanya penambahan jumlah saham tersebut akan meningkatkan jumlah dividen yang diterima Pemkot Bogor sebagai salah satu bentuk pendapatan daerah.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jawa Barat Pimpin Upacara Hardiknas di Kota Bogor

“Dengan saham sebesar 0,48 persen, pada 2016 Pemerintah Kota Bogor telah menerima dividen dari BJB sebesar Rp 4,1 miliar. Ini jauh lebih efektif dibanding penyertaan modal pada BUMD,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================