
“Harus ada institusi yang menyelesaikan pelanggaran yang berkategori perbuatan melawan hukum, agar pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah tidak terciderai,” kata Herdian.
Hal itulah yang mendasari gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihaknya di PN Cibinong. Selain itu dalam provisi pihaknya, lanjut dia, memerintahkan DPRD Kabupaten Bogor untuk menarik Berita Acara pengumuman penetapan calon terpilih pada Pilbup Bogor 2018 pada paripurna istimewa DPRD Kabupaten Bogor.
“Kami minta, Menteri Dalam Negeri untuk menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor masa jabatan 2018-2023,” pintanya.
Selain itu, Herdian menuturkan bahwa di dalam pokok perkaranya ada beberapa poin yang tercantum, salah satunya adalah menghukum tergugat I (KPU Kabupaten Bogor) dan Tergugat II (Bawaslu Kabupaten Bogor) secara tanggung renteng membayar kepada penggugat sebesar Rp. 2.225.562.000 dan membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 100 juta. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















