Dengan dibantu oleh A. HAR mendapatkan bibit ganja dari tersangka H dan saat panen tiba akan diperjual belikan kepada AN. “H dan AN sekarang masih dalam pengejaran, dan dinyataka sebagai buron,” katanya.

Dari hasil penangkapan, Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti berupa tanah 300 meter sebagai area cocok tanam yang disalah gunakan, 122 bungkus tanah yang sudah dibungkus dan didalamnya sudah terdapat bibit ganja, tiga batang pohon ganja yang sudah jadi, tujuh kecambah, sebelas batang pohon ganja, lima rol plastik, pupuk urea dan peralatan pertanian

BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo

“Tersangka di jerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup minimal 15 – 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================