
Kembalinya Blok Rokan ke pangkuan Indonesia juga menjadi dasar pemberian gelar adat ini. Blok Rokan merupakan blok migas raksasa yang selama 94 tahun dikelola oleh Chevron, perusahaan migas asal Amerika Serikat. Kini blok tersebut dikelola oleh PT Pertamina.
“Pertamina dan alhamdulillah pemerintah daerah melalui perusahaan daerah bersama-sama mengelola Blok Rokan,” jelasnya.
LAM Riau juga mengapresiasi Penetapan Presiden No 86 Tahun 2018 tentang Tanah Objek Reforma Agraria. Kebijakan itu mengatur tanah milik bersama diakui dan sekaligus dapat disertifikatkan.
“Ini perjuangan panjang Lembaga Adat Melayu Riau. Hampir 20 tahun kami memperjuangkan ini. Dan di luar dugaan kami, pengakuan hari ini Tuan Presiden telah mengembalikan ke masyarakat adat dan sekaligus memberikan status sertifikat kepada tanah wilayah ini. Kemudian ada Inpres No 8 Tahun 2018 menyangkut Penataan Kembali Perkebunan Kelapa Sawit,” kata Syahril. (Net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















