SENTUL TODAY – PT Sentul City Tbk, perusahaan pengembang, telah menerima release pemberitahuan amar putusan Mahkamah Agung RI atas perkara kasasi antara Komite Warga Sentul City (KWSC) dengan Bupati Kabupaten Bogor sebagai Tergugat dan PT Sentul City Tbk sebagai Tergugat II Intervensi, dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Amar putusan tersebut membatalkan izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atas nama PT Sentul City Tbk.  Isi putusan kasasi tersebut secara lengkap sudah dapat diakses di website MA RI.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani mengatakan, terkait pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasasi yang membatalkan izin penyelenggaraan SPAM adalah adanya kekeliruan hakim.

BACA JUGA :  8 Penyebab Susah Turunkan Berat Badan, Simak Ini

“Kekeliruannya itu diantaranya, menyatakan bahwa SIPPA yang menjadi dasar penerbitan izin penyelenggaraan SPAM sudah tidak berlaku lagi. Padahal dasar penerbitan izin penyelenggaraan SPAM adalah SIPPA sungai Cibimbin dan rekomendasi SIPPA Cibimbin tersebut telah dilampirkan dalam memori banding dan SIPPA dari Menteri PUPR pun telah dilampirkan dalam kontra memori kasasi,” kata Alfian.

Kemudian, lanjut Alfian, kekeliruan berikutnya adalah mengabaikan fakta hukum bahwa penyediaan air di Sentul City adalah dari 2 sumber yaitu, dari kerjasama antara PDAM dengan SC yang telah berlangsung sejak 2005 lalu dan berdasarkan izin penyelenggaraan SPAM dari SIPPA sungai Cibimbin.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 

“Berdasarkan izin penyelenggaraan SPAM sumber air bukan dari PDAM sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Majelis Hakim, melainkan dari sungai Cibimbin. Kami (Pengembang, red) akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk mempertimbangkan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================