Erwin menerangkan, warga yang ada di lingkungan Sentul City sangat membutuhkan jaminan keamanan dan kebersihan serta pelayanan lainnya yang telah disepekati bersama di dalam PPJB mengenai Township Management antara warga dengan pihak PT. Sentul City, Tbk atau anak perusahaannya sebagai pengelola  PT SGC.

“Kami meminta pihak PT SGC untuk tetap memberikan jaminan pasokan air bersih untuk dialirkan kepada warga yang tinggal di lingkungan Sentul City yang tergabung didalam wadah PWSC Cinta Damai pasca dikeluarkannya putusan MA No.463 K/TUN/2018. Karena kami selama ini tidak ada masalah dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati dalam PPJB Township Management,” tegas dia.

PWSC pun meminta Bupati Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan untuk mencarikan solusi dan alternatif yang bijak pasca keputusan MA No.463 K/TUN/2018 tersebut agar pasokan air bersih pada masa transisi ini tetap dialirkan kepada seluruh warga yang tinggal di Perumahan Sentul City, khususnya warga yang tergabung didalam PWSC.

BACA JUGA :  8 Penyebab Susah Turunkan Berat Badan, Simak Ini

“Kami meminta pihak Ombusdman Jakarta Raya untuk bersikap bijak, jujur, adil dan tidak berpihak kepada salah satu kelompok warga dan membuka diri terhadap masukan-masukan yang disampaikan oleh mayoritas warga lain yang tinggal di  Sentul City yang selama ini tidak ada masalah dengan pengelolaan yang dilakukan oleh pihak SC/SGC. Sehingga rekomendaslnya tidak merugikan pihak lain yang tidak bermasalah pada masa transisi ini,” tutur Erwin.

Menyambut Baik

Sementara, Jubir PT Sentul City Tbk Alfian Mujani menyambut baik keinginan PWSC untuk melakukan public hearing dan bermediasi dengan semua warga yang juga melibatkan Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor. “Ini kabar gembira buat kami. Kami memang ingin semua warga bersatu, guyub dalam sebuah pemukiman yang bersih, asri, aman dan nyaman. Saya percaya public hearing ini salah satu bentuk komunikasi yang efektif untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi warga pasca putusan MA,” kata Alfian.

BACA JUGA :  Cilacap Jateng Diguncang Gempa M4,9 Senin Pagi

Pasca putusan MA, Alfian mengaku perusahaan tidak memiliki payung hukum untuk melayani kebutuhan air bersih warganya. Namun demikian, dia memastikan pasokan air kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancer selama masa transisi yang akan berlangsung dua tahun.

“Nanti dalam public hearing bisa dijelaskan dampak sosial ekonomi pasca putusan MA itu seperti apa. Intinya kami menyambut baik keinginan PWSC untuk melakukan public hearing dan melakukan mediasi dengan para pemangku kepentingan. Sebagai mitra pemerintah, PT Sentul City Tbk tetap akan ikuti aturan yang berlaku,” tandas Alfian. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================