Menurut Muslihat,  selama ini belum ada pihak terkait yang mempermasalahkan bangunan tersebut.  Alasan inilah yang memberanikannya untuk membangun bangunan permanen jenis pertokoan seperti yang lainnya.

“Memang dulu pernah ada teguran saja dari pengairan,  tapi mereka tidak berani datang. Kalau memang bermasalah kenapa hanya punya saya yang dipertanyakan, kenapa yang lain tidak,” tukasnya.

Terpisah, KabidTibum Satpol PP Kabupaten Bogor,  Ruslan yang dikonfirmasi menjelaskan jika adanya bangunan diatas DAS itu jelas melanggar Perda. Akan tetapi,  semua itu dikembalikan lagi kepada dinas terkait.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

“Kami selaku penegak Perda siap melakukan penindakan, jika semua itu sudah ada limpahan dari Dinas pengairan pusat selaku yang mempunyai kewenangan persoalan tersebut, dan secepatnya kami cek lokasinya,” katanya saat dikonfirmasi via selularnya, Senin (28/1/2019).

Untuk diketahui, sesuai peraturan yang ada tidak boleh dimanfaatkan DAS untuk bangunan permanen dengan alasan apapun. Sebab hal ini bisa berdampak negatif terhadap keseimbangan arus air apabila meluap. Serta, tentang garis sempadan sungai (GSS) , daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai bekas sungai harus ditegakkan untuk kelestarian Sungai Batang karena Jika hal ini dibiarkan suatu saat dapat mengakibatkan banjir. (Asep B)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================