Oleh: Sarah Nurlaily, SST

(Fungsional Statistisi Muda BPS Kabupaten Bogor)

 Pengangguran merupakan salah satu isu yang selalu hangat untuk diperbincangkan. Pengangguran merupakan masalah tersendiri bagi sejumlah daerah. Tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup, membuat tingkat pengangguran digadang-gadang sebagai sumber permasalahan dalam bidang sosial, keamanan, dan ekonomi. Oleh karena itu, berbagai macam cara ditempuh untuk mengurangi pengangguran, tidak terkecuali bagi Kabupaten Bogor.

Pada tahun 2018, jumlah penduduk Kabupaten Bogor sebanyak 5,84 juta jiwa yang terdiri dari 2,98 juta laki-laki dan 2,86 juta perempuan. Hal ini membuat Kabupaten Bogor menempati ranking pertama dengan jumlah penduduk terbanyak  di Jawa Barat (bahkan di Indonesia), dengan kontribusi sebesar 12 persen dari total penduduk Jawa Barat (48,68 juta jiwa). Dengan jumlah penduduk yang sangat besar tersebut, terlebih lagi dengan wilayah Kabupaten Bogor yang sangat luas, dapat menjadi potensi sekaligus tantangan bagi Kabupaten Bogor. Sebagai potensi, penduduk merupakan salah satu faktor produksi kegiatan perekonomian dalam bentuk tenaga kerja. Sedangkan sebagai tantangan, apakah lapangan usaha yang tersedia dapat menampung potensi jumlah tenaga kerja yang ada.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tahun 2018 sebesar 9,75 persen, naik 0,2 poin dari tahun 2017 dengan TPT sebesar 9,55 persen. Angka ini terbilang tinggi bila dibandingkan dengan Povinsi Jawa Barat sebesar 8,17 persen,  daerah tetangga, seperti Kota Bogor 9,65 persen dan Kota Depok yang hanya sebesar 6,64 persen. Lantas, apa yang menyebabkan tingkat pengangguran di Kabupaten Bogor tahun 2018 naik?.

TPT merupakan hasil penghitungan matematis antara jumlah pengangguran dibagi dengan jumlah angkatan kerja lalu dikalikan dengan 100. Menurut International Labor Organization (ILO) dan juga konsep yang diterapkan oleh BPS, pengangguran terbuka merupakan penduduk yang tidak mempunyai pekerjaan, baik yang sedang mencari pekerjaan, yang sedang mempersiapkan usaha, yang tidak mencari pekerjaan, dan yang mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja. Sedangkan angkatan kerja merupakan penduduk usia kerja berusia 15 tahun atau lebih, yang bekerja atau mempunyai pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.

BACA JUGA :  Rendang Ayam Kampung, Menu Lezat untuk Santapan Keluarga Tercinta

Jumlah penduduk bekerja tahun 2018 sebanyak 2.356.875 orang dan jumlah angkatan kerja sebanyak 2.611.465 orang. Bila dibandingkan dengan tahun 2017, jumlah penduduk bekerja sebanyak 2.351.753 orang dan jumlah angkatan kerja sebanyak 2.600.121 orang. Dapat dilihat bahwa jumlah penduduk bekerja sebenarnya meningkat 0,22 persen. Namun peningkatan ini tidak sebesar dengan peningkatan jumlah angkatan kerja tahun 2018 terhadap tahun 2017 yaitu 0,44 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa lapangan usaha yang tersedia tidak dapat menampung angkatan kerja yang ada, baik dari sisi jumlah maupun skill dan pendidikan yang dibutuhkan oleh lapangan usaha yang tersedia.

Dalam beberapa tahun terakhir, lapangan usaha perdagangan, baik besar maupun eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor masih menjadi leading sector bagi penyerapan tenaga kerja. Lapangan usaha ini mampu menyerap tenaga kerja sebesar 25,1 persen. Industri pengolahan mampu menyerap 18,98 persen, disusul oleh jasa penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 9,56 persen. Sedangkan lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan hanya mampu menyerap tenaga kerja sebesar 8,63 persen. Lapangan usaha dengan penyerapan tenaga kerja paling sedikit adalah pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang 0,19 persen.

BACA JUGA :  Resep Membuat Paru Krispi Balado yang Nikmat Pedas Bikin Ketagihan

Penyerapan tenaga kerja berkaitan dengan keberlangsungan perusahaan. Suatu perusahaan perlu memperhatikan besarnya biaya produksi yang harus dikeluarkan, salah satunya adalah balas jasa tenaga kerja. Dari tahun ke tahun, Upah Minimum Kabupaten Bogor (UMK) terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, UMK Kabupaten Bogor menembus angka 3,4 juta rupiah atau meningkat 8,71 persen dibanding tahun 2017. Besarnya kenaikan UMK harus dibarengi dengan kemampuan perusahaan dalam berproduksi dan menghasilkan keuntungan. Jangan sampai dengan kenaikan ini, membuat perusahaan hengkang dari Kabupaten Bogor, pindah ke Kabupaten/Kota lain dengan UMK yang lebih kecil atau malah membuat perusahaan tutup sehingga banyak tenaga kerja yang di PHK.

Keterlibatan pemerintah sebagai penengah antara pengusaha dan tenaga kerja dalam memberikan regulasi yang tepat sehingga dapat mendatangkan keuntungan bagi kedua belah pihak. Selain keterlibatan pemerintah dalam mengatasi pengangguran, setiap individu lulusan pendidikan juga perlu merubah pola pikir agar menjauhkan diri dari keputusasaan bila belum mendapatkan pekerjaan. Dimulai dengan pemikiran untuk menciptakan lapangan kerja sendiri, memanfaatkan kemampuan yang dimiliki, semangat pantang menyerah, siap bersaing dengan sehat didunia kerja, dan mengikuti perkembangan teknologi. Semua dapat dipasarkan dengan online. Berbagai macam situs belanja, memungkinkan membuka usaha dengan modal yang minim tetapi jaringan pemasaran yang luas.

Dengan adanya pekerjaan dapat mencapai kehidupan yang lebih layak, berfikir kreatif, mengurangi tingkat kemiskinan, meningkatkan status sosial, mengurangi tingkat kejahatan, dan membuat hidup lebih bahagia. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================